Pages

Ads 468x60px

Selasa, 08 November 2011

ringkasan 4

SMA N 1 Salatiga
2011
RINGKASAN 4
MATERI HAK CIPTA
Kelas X, Semester 1 / Sri Rahayuningsih
1
Etika dan Ketentuan
dalam Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya.

Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hakseseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual.
Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama.
 Hak Atas kekayaan intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
● hak cipta atau copyright
● hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
2
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.
 MENJELASKAN UNDANG-UNDANG HAKI
Perkembangan dunia cyberspce atau dunia maya menuntut Indonesia terus melakukan perbaikan terhadap UUHC terutama dalam bidang software komputer. Melalui UUHC Nomor 19 tahun 2002 yang memuat 78 pasal, Indonesia mencantumkan secara transparan hal-hal yang berkaitan dengan program komputer.
Pada pasal 1 ayat 8 UUHC menyatakan dengan dengan jelas mengenai program komputer. Pada pasal 2 ayat 2 lebih dipertegas lagi mengenai hak seseorang yang memiliki HAKI sebagai berikut :
“ Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. “
Hasil karya dalam program komputer dapat berupa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra seperti yang ada pada pasal 12 ayat 1 poin a sebagai berikut :
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
 ATURAN HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE)
Hak cipta adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan yang biasanya berupa karya, baik berupa barang, lagu, tulisan dan sebagainya yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden RI.
Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa :
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
3
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Kekayan yang berupa hak cipta ini sejak tahun 2003 dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam UUHC No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan :
“ Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. ”
 DAMPAK PELANGGARAN HAK CIPTA
Perlindungan terhadap HAKI seseorang diharapkan dapat terus memacu perkembangan software dan hardware yang menopang kemajuan Teknologi Informatika (TI).
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
4
7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bagi pengguna komputer yang ingin menggunakan program secara gratis dapat menggunakan software LINUX yang dapat dijumpai di pasaran atau mendownload dari internet.
 MENJELASKAN CONTOH HAK CIPTA DARI PERANGKAT LUNAK
Perangkat lunak atau software yang diluncurkan oleh perusahaan komputer seperti Microsoft Coorporation memberikan rambu-rambu tentang pelanggaran terhadap hak ciptanya. Jenis-jenis pelanggarannya diantaranya adalah :
 Mengcopy software ke harddisk
» maksudnya adalah pengcopyan CD ke harddisk secara ilegal dan bukan hak atau miliknya.
 Pemakaian/ pengcopyan melebihi dari yang ditentukan
» dalam pembelian lisensi terhadap suatu produk kadang-kadang untuk beberapa komputer, misalnya 20 komputer, kemudian digunakan untuk mengcopy 30 komputer, maka 10 komputer termasuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
 Pembajakan / penjualan CD
» pembajakan CD banyak mendukung praktek ilegal pengcopyan software ke harddisk.
 Penyewaan
» usaha menyewakan CD bajakan atau software bajakan dikenakan sanksi hukuman seperti yang tertera pada pasal 72.
Jika barang bajakan merupakan hasil kejahatan maka menurut pasal 73 UUHC harus dimusnahkan.
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk dimusnahkan.
Berbicara mengeni hak cipta, sering juga disebutkan mengenai lisensi. Lisensi adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan, mengedarkan, atau menjual kepada pihak lain. Ada beberapa jenis lisensi, antara lain :
5
 Lisensi komersial, adalah lisensi untuk tujuan bisnis.
 Lisensi non komersial, dapat diperoleh secara gratis untuk dunia pendidikan, sosial, dan publik.
 Lisensi trial software, memberikan kebebasan pada pemilik untuk menggandakan dan biasanya software ini berlaku untuk jangka waktu terbatas.
 Lisensi shareware, memberikan hak pada pengguna untuk menggandakan tanpa harus meminta izin pada perusahaan.
 Lisensi freeware dan lisensi royalti, diberikan pada program yang menempel pada program induk dan bersifat untuk mendukung operasi program.
 Lisensi open source, dapat digunakan secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengan keinginan pengguna tanpa meminta izin kepada penciptanya.
 PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN KESELAMATAM KERJA
Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting. Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah ada. Seorang yang sehari-hari menggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan, ataupun hobi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.
Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
1. gangguan pada mata
2. gangguan pada kepala
3. gangguan pada tangan
4. gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor. Seperti kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Energi radiasi dapat mengeluarkan electron dari inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif. Sementara itu, elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1. sinar-X
2. sinar ultraviolet
3. gelombang mikro
4. radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak. Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika Anda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.
Selain radiasi yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan pula faktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu
6
posisi tubuh, posisi peralatan, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan (suhu, kualitas udara dan gangguan suara). Menggunakan komputer dengan posisi tubuh yang benar, akan memberikan kenyamanan saat bekerja. Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerja secara efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikut ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer.
 Bagian kepala dan leher
Aturlah agar posisi kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan posisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat merasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat lelah.
 Bagian punggung
Duduk dengan punggung yang tegak dan rileks merupakan posisi yang benar saat menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri atau ke kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh punggung tersangga dengan baik oleh sandaran kursi.
 Bagian pundak
Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
 Posisi lengan dan siku
Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat.
 Bagian kaki
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman. Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan Anda tetap terjaga:
a) sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
b) usahakan agar jarak antara monitor dan mata minimal 80 cm.
c) gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
d) gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
e) atur pencahayaan monitor.
Tentu saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan dan minum yang sehat, istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan.
Dari sisi hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktor berikut ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.
 Posisi monitor
Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
a) letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan tidak terlalu redup)
7
b) atur posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda
c) aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu redup
d) gunakan filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.
 Posisi keyboard
Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.
 Posisi mouse
Letak mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa Anda gunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di sebelah kiri keyboard dan aturlah agar setting mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.
 Posisi meja dan kursi
Aturlah meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebih nyaman, dan Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah. Selain diatur posisinya, perangkat keras komputer harus dijaga dengan baik karena perangkat-perangkat tersebut menggunakan listrik.
 Monitor
Monitor CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukup besar. Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek atau korsleting yang dapat membahayakan keselamatan Anda.
 Kotak CPU
Kotak CPU yang diletakkan di lantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapat mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki. Untuk menghindari korsleting, kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya di atas meja. Kotak CPU dapat ditanahkan (grounded) dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kita harus menjauhkannya dari benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindari korsleting.
 Kabel
Aturlah susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik, jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil berpotensi merusak perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar